MAZHAB
Pendapat, kelompok, atau
aliran, yang bermula dari pemikiran atau ijtihad seorang imam dalam memahami
sesuatu, baik filsafat, hukum (fiqh), teologi, maupun politik disebut mazhab.
Pemikiran ini kemudian di ikuti kelompok atau para pengikut dan di kembangkan
menjadi suatu aliran, sekte, atau ajaran. Secara harfiah kata mazhab yang
berarti “tempat pergi” berasal dari kata zahaba-yazhabu yang berarti “pergi”.
Pada
dasarnya, mazhab timbul antara lain karena perbedaan dalam memahami ajaran yang
terdapat dalam Al-Quran dan sunnah yang tidak bersifat absolute. Perbedaan
pendapat mengenai maksud ayat yang zanni
ad-dalalah (ayat yang pengertiannya masih dapat di tafsirkan) adalah salah
satu sebab bagi timbulnya mazhab dan aliran dalam islam. Jadi pada hakikat nya
mazhab adalah suatu aliran pemahaman tertentu terhadap Al-Quran dan sunnah.
Sifat nya tidak mengikat. Macam-macamnya meliputi : tauhid(kalam/teologi),
ibadah, hukum*muamalah, politik, filsafat, tasawuf, pembaharuan, dan
sebagainya.
Abu Zahrah
(ahli usul fiqh, fiqh dan kalam) dalam Tarikh
al-Mazahib al-islamiyyah (sejarah aliran dalam islam) menyebutkan sebab
munculnya perbedaan pendapat yang menimbulkan lahirnya mazhab. Sebab tersebut
antara lain: (1) perbedaan pemikiran, (2) ketidak jelasan masalah yang menjadi
tema pembicaraan, (3) perbedaan kesenangan dan kecenderungan, (4) perbedaan
cara pandang, (5) taklid (mengikut) pendahulunya, (6) perbedaan kemampuan, (7)
masalah kepemimpinan dan cinta pada penguasa, (8) fanatisme kelompok yang
berlebihan.
Karena
mazhab tersebut hanya berbeda dalam penafsiran tentang ayat yang tidak jelas
artinya dan bukan mengenai ajaran dasar islam, perbedaan mazhab itu dapat
diterima sebagai suatu yang benar dan tidak keluar dari islam, meskipun
kadang-kadang perbedaan antara mazhab satu dan yang lainnya cukup besar atau
bahkan bertentangan.
Dalam
bidang kalam (teologi) terdapat lima mazhab, yakni: Khawarij, Muktazilah,
Asy’ariyah, dan Maturidiyah. Aliran Khawarij adalah pengikut Ali bin Abi Thalib
yang meninggalkan barisannya sebagai protes terhadap sikap Ali yang menerima
arbitrase (tahkim) dengam Muawiyah bin Abi Sofyan pada saat peperangan hampir
di menangkan Ali. Nama lain dari Khawarij adalah Haruriyah, yang dinisbahkan
kepada Harurah, suatu tempat dekat khufah, irak. Pada umumnya mereka terdiri
dari orang Arab Badui (Badawi) yang umum nya bersifat sederhana dalam cara
hidup dan pemikiran, tetapi keras hati serta berani, bersikap merdeka, dan
tidak bergantung pada orang lain. Mula-mula kaum Khawarij berjumlah sekitar 12.000
orang. Yang pertama kali terpilih sebagai imam mereka adalah Abdullah bin Wahab
ar-Rasidi. Kaum Khawarij yang pendiriannya dalam soal kenegaraan di anggap
demokratis, dalam sola teologi dianggap sebagai aliran yang tegas dank eras.
Menurut mereka, orang yang melakukan dosa besar di anggap kafir.
Mazhab
Murji’ah lahir sebagai reaksi terhadap Khawarij. Mereka ingin bersikap netral
dari praktek mengkafirkan seseorang. Persoalan pertentangan mereka serahkan
kepada Allah SWT. Bagi kelompok ini yang penting adalah iman. Karena itu mereka
yang oleh kaum Khawarij disebut kafir bagi Murji’ah tetap mukmin. Murji’ah
terbagi antara kelompok moderat dan ekstrem. Tokoh yang moderat antara lain
adalah Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah (imam Hanafi),
dan Abu Yusuf al-Qadi. Yang ekstrem antara lain adalah Jahm bin Sofwan dan
pengikutnya. Ajaran yang terdapat dalam golongan Murji’ah moderat menjadi
ajaran yang diterima dalam ahlusunnah waljamaah, yakni bahwa nasip orang yang
berdosa besar dan meninggal tanpa tobat sepenuhnya terserah pada Tuhan.
Mazhab
Muktazilah membawa persoalan teologi lebih mendalam dan filosofis. Bagi mereka,
orang berdosa besar adalah tidak mukmin dan tidak kafir, tetapi mengambil
posisi antara dua posisi (al-manzilah
bain al-manzilatain). Tokohnya antara lain adalah Wasil bin Ata. Muktazilah
terkenal dengan prinsip ajarannya yang lima (al-Usul al-Khamsah) yaitu tauhid, keadilan, janji dan ancaman,
posisi di antara dua posisi, dan amar makruf nahi munkar. Muktazilah menganut
paham Kadariyah (free will and free act),
yaitu paham yang menyatakan bahwa manusia memiliki kebebasan untuk memilih dan
bertindak.
Mazhab
Asy’ariyah sering di sebut mazhab ahlussunnah waljamaah, di samping
Maturidiyah. Pendirinya adalah Abu Hasan Ali bin Isma’il al-Asy’ari. Semula,
selama 30 tahun ia menjadi pengikut paham muktazilah, kemudian keluar dan
membangun mazhab sendiri sebagai pemihakannya kepada kelompok mayoritas dan
berpegang kepada sunnah. Tokoh penting mazhab ini adalah Abu Bakar Muhammad al-Baqillani,
Imam al-Juwaini yang terkenal dengan sebutan Imam al-Haramain, dan Imam
al-Ghazali.
Mazhab
Maturidiyah didirikan Abu Mansur al-Maturidi. Ia adalah pengikut Abu Hanifah
dan karenanya paham teologinya banyak memiliki persamaan dengan Abu Hanifah.
Mazhab ini banyak menggunakan rasio dalam pandangan keagamaan dan teologinya,
meskipun tidak setinggi Muktazilah dalam penghargaan terhadap akal. Pengikut
yang penting adalah Abu al-Yusr al-Bazdawi. Dalam perkembangannya aliran ini
terbagi dalam dua golongan, yakni Maturidiyah Samarkand yang merupakan pengikut
al-Maturidi dan Maturidiyah Bukhara yang merupakan pengkiut al-Bazdawi.
Maturidiyah Samarkand dekat ke Muktazilah, sedangkan Maturidiyah Bukhara dekat
ke Asy’ariyah.
Dalam fiqh
atau hukum, terdapat empat mazhab besar, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan
Hanbali. Selain empat mazhab tersebut terdapat pula mazhab lainnya yang dalam
perkembangannya tidak sebesar ke empat mazhab terdahulu. Mazhab tersebut adalah
mazhab at-Tauri, an-Nakha’i, at-Tabari, al-Auza’i yang didirikan Abdurrahman
bin Amr al-Auza’i, dan az-Zahiri yang didirikan Dawud bin Khalaf al-Isfahani.
Di antara mazhab ini yang menonjol adalah mazhab az-Zahiri.
Mazhab
hanafi atau hanafiyah didirikan oleh Nu.man bin Sabit yang lebih terkenal dengan
sebutan Abu Hanifah, pemikiran hukumnya bercorak rasional. Mazhab ini bermula
dari kufah yang terletak jauh dari Madinah, tempat lahirnya sunah Nabi SAW.
Hidup kemasyarakatan di kufah telah mencapai kemajuan yang tinggi, sehingga
persoalan yang muncul banyak dipecahkan melalui pendapat (rakyu), analogi
(kias), dan istihsan (qiyas khafi). Murid Abu Hanifah antara lain adalah Abu
Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi
kerajaan Usmani (Ottoman) di Irak pada masa Abbasiyah. Pengikutnya sekarang
antara lain tersebar di Turki, Suriah, Afganistan, India, Libanon dan Mesir.
Mazhab
Maliki atau Malikiyah didirikan oleh Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir
al-Asybahi atau Imam Malik. Malik tidak pernah meninggalkan Madinah kecuali
untuk keperluan ibadah haji. Pemikiran hukumnya banyak dipengaruhi sunah yang
cenderung tekstual. Malik juga termasuk periwayat hadis. Karyanya adalah al-Muwatta’ (hadis yang bercorak fiqh).
Malik juga dikenal sebagai mufti (pemberi fatwa) dalam kasus yang dihadapi,
seperti fatwanya bahwa baiat yang dipaksakan adalah tidak sah (hukumnya).
Pemikirannya juga banyak menggunakan tradisi (amalan) warga Madinah. Muridnya
antara lain; asy-Syaibani, asy-Syafi’I, Yahya
bin Yahya al-Andalusi, Abdurrahman bin Kasim, dan Asad al-Furat
at-Tunisi. Dalam usul fiqh, ia banyak mengunakan al-maslahah al-mursalah
(kemaslahatan umum).
Mazhab
Syafi’I atau Syafi/iyah didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Idris
asy-Syafi’I atau Imam Syafi’I yang melalui masa hidupnya di Baghdad, Madinah,
dan terakhir di Mesir. Karena itu corak pemikirannya adalah konvergensi atau
pertemuan antara pemikiran tradisionalis dan rasionalis. Selain bersandar pada
Al-Quran, sunah, dan ijmak, Iman Syafi’I juga berpegang pada kias. Ia disebut
sebut sebagai orang pertama yang membukukan ilmu usul fiqh, dengan karyanya ar-Risalah. Pemikirannya cendrung
moderat, yang diperlihatkan dalam qaul
qadim (pendapat yang baru) dan qaul
jaded (pendapat yang lama). Mazhab Syafi’I banyak dianut di perdesaan Mesir,
Palestina, Suriah, Libanon, Irak, Hijaz, India, Iran, Yaman dan Indonesia.
Mazhab
Hanbali atau Hanabilah didirikan oleh Ahmad bin Muhammad bin Hanbal atau Imam
Hanbali. Ia berguru kepada Abu Yusuf dan Imam Syafi’i. pemikirannya bercorak
tradisionalis (fundamentalis). Selain berdasar pada Al-Quran, sunah, dan
pendapat sahabat, ia juga menggunakan hadis mursal dan kias jika terpaksa.
Selain ahli hukum, ia juga seorang ahli hadis. Karyanya yang terkenal adalah Musnad (kumpulan hadis Nabi SAW).
Pengikutnya antara lain; Ibnu Aqil, Abdul Qadir al-Jili, Ibnu al-Jauzi, Ibnu
Qudamah bin Ja’far al-Katib, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan Abdul Wahhab.
Penganut mazhab Hanbali banyak terdapat di Irak, Mesir, Suriah, Palestina, Arab
Saudi dan Indonesia.
Perbedaan dalam
bidang fiqh atau hukum juga melahirkan mazhab dalam syiah, yakni Zaidiyah,
Syiah dua belas, dan Ismailiyah. Mazhab Zaidiyah dibentuk oleh Zaid bin Ali
Zainal Abidin. Bukunya yang terkenal adalah al-Majmu’.
Adapun mazhab syiah dua belas (isna Asyariyah) hanya menerima hadis yang sanad
nya melalui ahlul bait (keluarga Nabi SAW). Imam Syiah dua belas yang terkenal
adalah Ja’far as-Sadiq. Mazhab ini secara resmi di anut di Iran.
Mazhab
dalam politik, filasafat, dan tasawuf pada dasarnya dipelopori ulama mazhab
hukum dan kalam. Dalam politik terdapat mazhab Khawarij, Syiah, dan sunni.
Dalam filsafat terdapat mazhab tradisional dan liberal. Dalam tasawuf terdapat
mazhab Syiah dan sunni. Kemudian dalam pembaharuan terdapat aliran tradisionil
dan progresif.
Dikutip dari berbagai sumber...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar