MAZHAB
Pendapat, kelompok, atau aliran, yang bermula dari pemikiran atau ijtihad seorang imam dalam memahami sesuatu, baik filsafat, hukum (fiqh), teologi, maupun politik disebut mazhab. Pemikiran ini kemudian di ikuti kelompok atau para pengikut dan di kembangkan menjadi suatu aliran, sekte, atau ajaran. Secara harfiah kata mazhab yang berarti “tempat pergi” berasal dari kata zahaba-yazhabu yang berarti “pergi”.

            Pada dasarnya, mazhab timbul antara lain karena perbedaan dalam memahami ajaran yang terdapat dalam Al-Quran dan sunnah yang tidak bersifat absolute. Perbedaan pendapat mengenai maksud ayat yang zanni ad-dalalah (ayat yang pengertiannya masih dapat di tafsirkan) adalah salah satu sebab bagi timbulnya mazhab dan aliran dalam islam. Jadi pada hakikat nya mazhab adalah suatu aliran pemahaman tertentu terhadap Al-Quran dan sunnah. Sifat nya tidak mengikat. Macam-macamnya meliputi : tauhid(kalam/teologi), ibadah, hukum*muamalah, politik, filsafat, tasawuf, pembaharuan, dan sebagainya.
            Abu Zahrah (ahli usul fiqh, fiqh dan kalam) dalam Tarikh al-Mazahib al-islamiyyah (sejarah aliran dalam islam) menyebutkan sebab munculnya perbedaan pendapat yang menimbulkan lahirnya mazhab. Sebab tersebut antara lain: (1) perbedaan pemikiran, (2) ketidak jelasan masalah yang menjadi tema pembicaraan, (3) perbedaan kesenangan dan kecenderungan, (4) perbedaan cara pandang, (5) taklid (mengikut) pendahulunya, (6) perbedaan kemampuan, (7) masalah kepemimpinan dan cinta pada penguasa, (8) fanatisme kelompok yang berlebihan.
            Karena mazhab tersebut hanya berbeda dalam penafsiran tentang ayat yang tidak jelas artinya dan bukan mengenai ajaran dasar islam, perbedaan mazhab itu dapat diterima sebagai suatu yang benar dan tidak keluar dari islam, meskipun kadang-kadang perbedaan antara mazhab satu dan yang lainnya cukup besar atau bahkan bertentangan.
            Dalam bidang kalam (teologi) terdapat lima mazhab, yakni: Khawarij, Muktazilah, Asy’ariyah, dan Maturidiyah. Aliran Khawarij adalah pengikut Ali bin Abi Thalib yang meninggalkan barisannya sebagai protes terhadap sikap Ali yang menerima arbitrase (tahkim) dengam Muawiyah bin Abi Sofyan pada saat peperangan hampir di menangkan Ali. Nama lain dari Khawarij adalah Haruriyah, yang dinisbahkan kepada Harurah, suatu tempat dekat khufah, irak. Pada umumnya mereka terdiri dari orang Arab Badui (Badawi) yang umum nya bersifat sederhana dalam cara hidup dan pemikiran, tetapi keras hati serta berani, bersikap merdeka, dan tidak bergantung pada orang lain. Mula-mula kaum Khawarij berjumlah sekitar 12.000 orang. Yang pertama kali terpilih sebagai imam mereka adalah Abdullah bin Wahab ar-Rasidi. Kaum Khawarij yang pendiriannya dalam soal kenegaraan di anggap demokratis, dalam sola teologi dianggap sebagai aliran yang tegas dank eras. Menurut mereka, orang yang melakukan dosa besar di anggap kafir.
            Mazhab Murji’ah lahir sebagai reaksi terhadap Khawarij. Mereka ingin bersikap netral dari praktek mengkafirkan seseorang. Persoalan pertentangan mereka serahkan kepada Allah SWT. Bagi kelompok ini yang penting adalah iman. Karena itu mereka yang oleh kaum Khawarij disebut kafir bagi Murji’ah tetap mukmin. Murji’ah terbagi antara kelompok moderat dan ekstrem. Tokoh yang moderat antara lain adalah Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah (imam Hanafi), dan Abu Yusuf al-Qadi. Yang ekstrem antara lain adalah Jahm bin Sofwan dan pengikutnya. Ajaran yang terdapat dalam golongan Murji’ah moderat menjadi ajaran yang diterima dalam ahlusunnah waljamaah, yakni bahwa nasip orang yang berdosa besar dan meninggal tanpa tobat sepenuhnya terserah pada Tuhan.
            Mazhab Muktazilah membawa persoalan teologi lebih mendalam dan filosofis. Bagi mereka, orang berdosa besar adalah tidak mukmin dan tidak kafir, tetapi mengambil posisi antara dua posisi (al-manzilah bain al-manzilatain). Tokohnya antara lain adalah Wasil bin Ata. Muktazilah terkenal dengan prinsip ajarannya yang lima (al-Usul al-Khamsah) yaitu tauhid, keadilan, janji dan ancaman, posisi di antara dua posisi, dan amar makruf nahi munkar. Muktazilah menganut paham Kadariyah (free will and free act), yaitu paham yang menyatakan bahwa manusia memiliki kebebasan untuk memilih dan bertindak.
            Mazhab Asy’ariyah sering di sebut mazhab ahlussunnah waljamaah, di samping Maturidiyah. Pendirinya adalah Abu Hasan Ali bin Isma’il al-Asy’ari. Semula, selama 30 tahun ia menjadi pengikut paham muktazilah, kemudian keluar dan membangun mazhab sendiri sebagai pemihakannya kepada kelompok mayoritas dan berpegang kepada sunnah. Tokoh penting mazhab ini adalah Abu Bakar Muhammad al-Baqillani, Imam al-Juwaini yang terkenal dengan sebutan Imam al-Haramain, dan Imam al-Ghazali.
            Mazhab Maturidiyah didirikan Abu Mansur al-Maturidi. Ia adalah pengikut Abu Hanifah dan karenanya paham teologinya banyak memiliki persamaan dengan Abu Hanifah. Mazhab ini banyak menggunakan rasio dalam pandangan keagamaan dan teologinya, meskipun tidak setinggi Muktazilah dalam penghargaan terhadap akal. Pengikut yang penting adalah Abu al-Yusr al-Bazdawi. Dalam perkembangannya aliran ini terbagi dalam dua golongan, yakni Maturidiyah Samarkand yang merupakan pengikut al-Maturidi dan Maturidiyah Bukhara yang merupakan pengkiut al-Bazdawi. Maturidiyah Samarkand dekat ke Muktazilah, sedangkan Maturidiyah Bukhara dekat ke Asy’ariyah.
            Dalam fiqh atau hukum, terdapat empat mazhab besar, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali. Selain empat mazhab tersebut terdapat pula mazhab lainnya yang dalam perkembangannya tidak sebesar ke empat mazhab terdahulu. Mazhab tersebut adalah mazhab at-Tauri, an-Nakha’i, at-Tabari, al-Auza’i yang didirikan Abdurrahman bin Amr al-Auza’i, dan az-Zahiri yang didirikan Dawud bin Khalaf al-Isfahani. Di antara mazhab ini yang menonjol adalah mazhab az-Zahiri.
            Mazhab hanafi atau hanafiyah didirikan oleh Nu.man bin Sabit yang lebih terkenal dengan sebutan Abu Hanifah, pemikiran hukumnya bercorak rasional. Mazhab ini bermula dari kufah yang terletak jauh dari Madinah, tempat lahirnya sunah Nabi SAW. Hidup kemasyarakatan di kufah telah mencapai kemajuan yang tinggi, sehingga persoalan yang muncul banyak dipecahkan melalui pendapat (rakyu), analogi (kias), dan istihsan (qiyas khafi). Murid Abu Hanifah antara lain adalah Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi kerajaan Usmani (Ottoman) di Irak pada masa Abbasiyah. Pengikutnya sekarang antara lain tersebar di Turki, Suriah, Afganistan, India, Libanon dan Mesir.
            Mazhab Maliki atau Malikiyah didirikan oleh Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir al-Asybahi atau Imam Malik. Malik tidak pernah meninggalkan Madinah kecuali untuk keperluan ibadah haji. Pemikiran hukumnya banyak dipengaruhi sunah yang cenderung tekstual. Malik juga termasuk periwayat hadis. Karyanya adalah al-Muwatta’ (hadis yang bercorak fiqh). Malik juga dikenal sebagai mufti (pemberi fatwa) dalam kasus yang dihadapi, seperti fatwanya bahwa baiat yang dipaksakan adalah tidak sah (hukumnya). Pemikirannya juga banyak menggunakan tradisi (amalan) warga Madinah. Muridnya antara lain; asy-Syaibani, asy-Syafi’I, Yahya  bin Yahya al-Andalusi, Abdurrahman bin Kasim, dan Asad al-Furat at-Tunisi. Dalam usul fiqh, ia banyak mengunakan al-maslahah al-mursalah (kemaslahatan umum).
            Mazhab Syafi’I atau Syafi/iyah didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi’I atau Imam Syafi’I yang melalui masa hidupnya di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Karena itu corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara pemikiran tradisionalis dan rasionalis. Selain bersandar pada Al-Quran, sunah, dan ijmak, Iman Syafi’I juga berpegang pada kias. Ia disebut sebut sebagai orang pertama yang membukukan ilmu usul fiqh, dengan karyanya ar-Risalah. Pemikirannya cendrung moderat, yang diperlihatkan dalam qaul qadim (pendapat yang baru) dan qaul jaded (pendapat yang lama). Mazhab Syafi’I banyak dianut di perdesaan Mesir, Palestina, Suriah, Libanon, Irak, Hijaz, India, Iran, Yaman dan Indonesia.
            Mazhab Hanbali atau Hanabilah didirikan oleh Ahmad bin Muhammad bin Hanbal atau Imam Hanbali. Ia berguru kepada Abu Yusuf dan Imam Syafi’i. pemikirannya bercorak tradisionalis (fundamentalis). Selain berdasar pada Al-Quran, sunah, dan pendapat sahabat, ia juga menggunakan hadis mursal dan kias jika terpaksa. Selain ahli hukum, ia juga seorang ahli hadis. Karyanya yang terkenal adalah Musnad (kumpulan hadis Nabi SAW). Pengikutnya antara lain; Ibnu Aqil, Abdul Qadir al-Jili, Ibnu al-Jauzi, Ibnu Qudamah bin Ja’far al-Katib, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan Abdul Wahhab. Penganut mazhab Hanbali banyak terdapat di Irak, Mesir, Suriah, Palestina, Arab Saudi dan Indonesia.
            Perbedaan dalam bidang fiqh atau hukum juga melahirkan mazhab dalam syiah, yakni Zaidiyah, Syiah dua belas, dan Ismailiyah. Mazhab Zaidiyah dibentuk oleh Zaid bin Ali Zainal Abidin. Bukunya yang terkenal adalah al-Majmu’. Adapun mazhab syiah dua belas (isna Asyariyah) hanya menerima hadis yang sanad nya melalui ahlul bait (keluarga Nabi SAW). Imam Syiah dua belas yang terkenal adalah Ja’far as-Sadiq. Mazhab ini secara resmi di anut di Iran.
            Mazhab dalam politik, filasafat, dan tasawuf pada dasarnya dipelopori ulama mazhab hukum dan kalam. Dalam politik terdapat mazhab Khawarij, Syiah, dan sunni. Dalam filsafat terdapat mazhab tradisional dan liberal. Dalam tasawuf terdapat mazhab Syiah dan sunni. Kemudian dalam pembaharuan terdapat aliran tradisionil dan progresif.
Dikutip dari berbagai sumber...