Bank
Indonesia (BI) bersama pemerintah mengusulkan pembentukan Undang-Undang
redenominasi atau pengurangan angka nol dalam mata uang.
Sejatinya
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi alias penghilangan tiga
angka nol dalam pecahan uang akan dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) pada masa sidang terakhir ini.
RUU
Redenominasi ini merupakan inisiatif pemerintah untuk
menyederhanakan angka, dan bukan pemotongan nilai uang yang ada, apabila
nanti RUU tersebut disetujui oleh DPR RI, maka setidaknya Indonesia membutuhkan
waktu transisi minimal selama enam tahun.
Apa sih
redenominasi Rupiah? Maksudnya adalah penyederhanaan nilai mata uang atau
dengan kata lain pengurangan nilai mata uang, akan tetapi tidak mengurangi
nilai tukar dari pada mata uang yang dikurangi tersebut.
Sebagai contohnya,
nilai mata uang Rp. 10.000 (sepuluh ribu) akan menjadi Rp. 10 (sepuluh) Rupiah
saja. Intinya nilai mata uang sekarang dikurangi tiga digit nominal. Sekarang tinggal
bagaimana sosialisasi dan realisasinya. Kalau jadi tentu kita akan seperti
negara Turki yang sudah lebih dulu pernah meredenominasi mata uang Liranya.
berikut contoh uang hasil redenominasi ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar