Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah mengusulkan pembentukan Undang-Undang redenominasi atau pengurangan angka nol dalam mata uang.
Sejatinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi alias penghilangan tiga angka nol dalam pecahan uang akan dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa sidang terakhir ini.
RUU Redenominasi ini merupakan inisiatif pemerintah untuk menyederhanakan angka, dan bukan pemotongan nilai uang yang ada, apabila nanti RUU tersebut disetujui oleh DPR RI, maka setidaknya Indonesia membutuhkan waktu transisi minimal selama enam tahun.
Apa sih redenominasi Rupiah? Maksudnya adalah penyederhanaan nilai mata uang atau dengan kata lain pengurangan nilai mata uang, akan tetapi tidak mengurangi nilai tukar dari pada mata uang yang dikurangi tersebut.
Sebagai contohnya, nilai mata uang Rp. 10.000 (sepuluh ribu) akan menjadi Rp. 10 (sepuluh) Rupiah saja. Intinya nilai mata uang sekarang dikurangi tiga digit nominal. Sekarang tinggal bagaimana sosialisasi dan realisasinya. Kalau jadi tentu kita akan seperti negara Turki yang sudah lebih dulu pernah meredenominasi mata uang Liranya.

berikut contoh uang hasil redenominasi ^_^