UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )
Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas berkat
rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan adalah di tangan rakyat,
dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Pasal 2
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
3. Segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis
Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar
daripada haluan negara.
BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
Pasal 4
1. Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1. Presiden memegang kekuasaan
membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika
Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah,
saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
denganselurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji
Presiden (Wakil Presiden):
“Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa”.
Pasal 10
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
2. Presiden menerima duta negara
lain.
Pasal 14
Presiden
memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi
gelaran, tanda jasa danlain-lain tanda kehormatan.
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Pasal 16
1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan ini berkewajiban memberi jawab
atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan
diperhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri itu memimpin
departemen pemerintahan.
BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pasal 18
Pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak
asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
Pasal 19
1. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Jika sesuatu rancangan undang-undang
tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak
boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
2. Jika rancangan itu, meskipun
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 22
1. Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang.
2. Peraturan pemerintah itu harus
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3. Jika tidak mendapat persetujuan,
maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII HAL KEUANGAN
Pasal 23
Pasal 23
1. Anggaran pendapatan dan belanja
ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah
menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2. Segala pajak untuk keperluan negara
berdasarkan undang-undang.
3. Macam dan harga mata uang ditetapkan
dengan undang-undang.
4. Hal keuangan negara selanjutnya
diatur dengan undang-undang.
5. Untuk memeriksa tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang
peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
Pasal 24
1. Kekuasan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2. Susunan dan kekuasaan badan-badan
kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA
Pasal 26
Pasal 26
1. Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI AGAMA
Pasal 29
Pasal 29
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur
dengan undang-undang.
BAB XIII PENDIDIKAN
Pasal 31
Pasal 31
1. Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran.
2. Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional,yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin
dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Pasal 35
Bendera Negara
Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
Pasal 37
1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
harus hadir.
2. Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Pasal I
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan
pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan
negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk
pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia
PersiapanKemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan
Agung dibentuk menurut Undang- Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan
oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
1. Dalam enam bulan sesudah akhirnya
peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan
segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
2. Dalam enam bulan sesudah Majelis
Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang
Dasar.
PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
INDONESIA
UMUM
UMUM
I.
Undang-Undang Dasar, sebagian dari hukum dasar
Undang-Undang
Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di
sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak
tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis.
Memang untuk
menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, tidak
cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loi
constitutionelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana
prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichenHintergrund)
dari Undang-Undang Dasar itu.
Undang-Undang
Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya
saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu
negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus
diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa
teks itu dibikin.
Dengan
demikian kita dapat mengerti apa maksudnya undang-undang yang kita pelajari,
aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang itu.
II.
Pokok-pokok pikiran dalam ”pembukaan”
Apakah
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” Undang-Undang
Dasar.
1. “Negara” - begitu bunyinya -
“melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini diterima aliran
pengertian negara persatuan, negarayang melindungi dan meliputi segenap
bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan,
mengatasisegala paham perseorangan. Negara,menurut pengertian “pembukaan” itu
menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah
suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat.
3. Pokok yang ketiga yang terkandung
dalam “pembukaan” ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara
yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan
Rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran
ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran yang keempat yang
terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu,
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
III.
Undang-Undang Dasar menciptakanpokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan dalam pasal-pasalnya.
Pokok-pokok
pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichtsidee)
yangmenguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang
Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.
Undang-Undang
Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
IV.
Undang-Undang Dasar bersifat singkat dan supel.
Undang-Undang
Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan
tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan
Undang-Undang Dasar Filipina.
Maka telah
cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya
memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan
lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan
kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik
hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang
aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada
undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut.
Demikianlah
sistem Undang-Undang Dasar.
Kita harus
senantiasa ingat kepada dinamik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh,zaman berubah, terutama pada zaman
revolusi lahir batin sekarang ini. Oleh karena itu, kita harus hidup secara
dinamis, harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan negara
Indonesia. Berhubung dengan itu, janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi,
memberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih mudah
berubah.
Memang sifat
aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu, makin “supel” (elastic) sifatnya
aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjaga supaya sistem Undang-Undang
Dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai kita membikin
undang-undang yang lekas usang (verouderd). Yang sangat penting dalam
pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat, semangat para
penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin
Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila
semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat
perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek.
Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi
jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itu
tentu tidak akan merintangi jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah
semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis.
Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan
aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang-undang.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem
pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar ialah:
I. Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
1. Negara
Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (Machtsstaat).
II. Sistem
Konstitusional.
2.
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
III.
Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die
gezamte Staatgewalt liegi allein bei der Majelis).
3.
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis
Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan
des Willens des Staatsvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar
dan menetapkan garis-garis besar haluan negara. Majelis ini mengangkat Kepala
Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang
memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan
haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis.
Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggung jawab kepada
Majelis. Ia ialah “mandataris” dari Majelis. Ia berwajib menjalankan
putusan-putusan Majelis. Presiden tidak “neben”, akan tetapi “untergeordnet”
kepada Majelis.
IV. Presiden
ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis.
Di bawah
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi.
Dalam
menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah
di tangan Presiden (concentration of power and responssibility upon the
President).
V. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Di
sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden
harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk
undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan
dan belanja negara (Staatsbegrooting).
Oleh karena
itu, Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak
tergantung daripada Dewan.
VI. Menteri
Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden
mengangkat dan memperhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu
tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya
tidak tergantung dari pada Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden.
Mereka ialah pembantu Presiden.
VII.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan
“diktator”, artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
Di atas
telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan
Perwakilan Rakyat.
Kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyatadalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh
Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat
senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan
menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan
oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis
itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta
pertanggungan jawab kepada Presiden.
Menteri-menteri
negara bukan pegawai tinggi biasa.
Meskipun
kedudukan menteri negara tergantung dari pada Presiden, akan tetapimereka bukan
pegawai tinggi biasa oleh karena menteri-menterilah yang terutama menjalankan
kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam praktek.
Sebagai
pemimpin departemen, menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai
lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan itu, menteri mempunyai pengaruh
besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai
departemennya. Memang yang dimaksudkan ialah, para menteri itu
pemimpin-pemimpin negara.
Untuk
menetapkan politik pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan negara, para
menteri bekerja bersama satu sama lain seerat-eratnya dibawah pimpinan
Presiden.
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA
Pasal 1
Pasal 1
Menetapkan
bentuk Negara Kesatuan dan Republik, mengandung isi pokok pikiran kedaulatan
rakyat.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini
dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Pasal 2
Maksudnya
ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai
wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap
sebagai penjelmaan rakyat.
Yang disebut
“golongan-golongan” ialah badan-badan seperti koperasi, serikat pekerja, dan
lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman.
Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam ekonomi, maka ayat
ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam badan-badan ekonomi.
Ayat 2
Badan yang
akan besar jumlahnya bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Sedikit-sedikitnya,
jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan
mengadakan persidangan istimewa.
Pasal 3
Oleh karena
Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang kedaulatan negara, maka kekuasaannya
tidak terbatas, mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis
memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan
menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk dikemudian
hari.
BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2
Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden
ialah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara.Untuk menjalankan undang-undang,
ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir
reglementair).
Pasal 5 ayat 1
Kecuali executive
power, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislative
power dalam negara.
Pasal-pasal: 6, 7, 8, 9
Telah
jelas.
Pasal-pasal: 10,11,12,13,14,15
Kekuasaan-kekuasaan
Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden
sebagai Kepala Negara.
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Pasal 16
Dewan ini
ialah sebuah Council of State yang berwajib memberi
pertimbangan-pertimbangan kepada pemerintah. Ia sebuah badan penasehat
belaka.
BAB V KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
Pasal 17
Lihatlah di
atas.
BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pasal 18
I. Oleh
karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan
mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah
Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi
pula dalam daerah yang lebih kecil.
Di
daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen)atau
bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang
akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom
akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan
akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
II. Dalam
territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende
landchappen dan volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali,
negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya.
Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap
sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara
Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan
segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak
asal-usul daerah tersebut.
BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal-pasal: 19, 20, 21, dan 23
Pasal-pasal: 19, 20, 21, dan 23
Lihatlah
diatas.
Dewan ini
harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari
pemerintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan
undang-undang.
III. Dewan
ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23.
Dengan ini,
Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol pemerintah.
Harus
diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 22
Pasal ini
mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu
diadakan agar supaya keselamatan negaradapat dijamin oleh pemerintah dalam
keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan
tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang
kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
BAB VIII HAL KEUANGAN
Pasal 23 ayat: 1, 2, 3, 4
Pasal 23 ayat: 1, 2, 3, 4
Ayat I
memuat hak begrooting Dewan Perwakilan Rakyat.
Cara
menetapkan anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran bagi sifat
pemerintahan negara. Dalam negara yang berdasarkan fascisme, anggaran
itu ditetapkan semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau
dalam negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia,
anggaran pendapatan dan belanja itu ditetapkan dengan undang-undang. Artinya
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Betapa
caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat
hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan dewan perwakilannya.
Rakyat
menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya.
Pasal 23
menyatakan bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan Dewan
Perwakilan Rakyat lebih kuat dari pada kedudukan pemerintah. Ini tanda
kedaulatan rakyat.
Oleh karena
penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka
segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan
lain-lainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Juga tentang
hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting
karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama
adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk
memudahkan pertukaran jual beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu
perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur
harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan.
Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik
turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu
harus ditetapkan dengan undang-undang.
Berhubung
dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur
peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.
Ayat 5
Cara
pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa
tanggung jawab pemerintah itu perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh
dan kekuasaan pemerintah. Suatu badan yang tunduk kepada pemerintah tidak dapat
melakukan kewajiban yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah pula
badan yang berdiri di atas pemerintah.
Sebab itu
kekuasaan dan kewajiban badan itu ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24 dan 25
Pasal 24 dan 25
Kekuasaan
kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam
undang-undang tentang kedudukan para hakim.
BAB X WARGA NEGARA
Pasal 26
Ayat 1
Pasal 26
Ayat 1
Orang-orang
bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan
peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia
sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia
dapat menjadi warga negara.
Ayat 2
Pasal 27, 30, 31, ayat 1
Pasal 27, 30, 31, ayat 1
Telah
jelas.
Pasal-pasal
ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, ayat 1, 34
Pasal ini
mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal,
baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk
membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat
demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan
perikemanusiaan.
BAB XI AGAMA
Pasal 29 ayat 1
Pasal 29 ayat 1
Ayat ini
menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
BAB XII PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
Pasal 30
Telah
jelas.
BAB XIII PENDIDIKAN
Pasal 31 ayat 2
Pasal 31 ayat 2
Telah
jelas.
Pasal 32
Kebudayaan
bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia
seluruhnya.
Kebudayaan
lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah
di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan
harus menuju kearah kemajuan adab, budaya,persatuan, dengan tidak menolak
bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau
memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan
bangsa Indonesia.
BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Pasal 33
Dalam pasal
33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua,
untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab
itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian
berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang
banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan
orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya
perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan
orang-seorang.
Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran
rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Telah cukup
jelas, lihat diatas.
BAB XV BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Pasal 35
Telah
jelas.
Pasal 36
Telah
jelas.
Di
daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya
dengan baik-baik (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya)
bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara juga oleh negara.
Bahasa-bahasa
itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.
BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
Pasal 37
1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
harus hadir.
2. Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Pasal I
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan
pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan
negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk
pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan
Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan
oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
1. Dalam enam bulan sesudah akhirnya
peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan
segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
2. Dalam enam bulan sesudah Majelis
Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan
Undang-Undang Dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar